Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penetapan KKB sebagai teroris punya dasar hukum yang cukup kuat.
Di mana dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.
Pasalnya, dalam aturan itu disebut kalau teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.
“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” katanya.
Diketahui pemerintah resmi menamai kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Baca Juga: DUH Balas Pernyataan JK, Mahfud MD Singgung Saracen, Muslim Cyber Army dan Piyungan
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya, Jakarta.***