Sedangkan undangan kedua telah didistribusikan pada 15 April 2021, dan undangan ketiga pada 22 April 2021
Bila dalam pencairan BST terjadi pungutan liar oleh oknum, maka penerima manfaat bisa melaporkannya ke Dinas Sosial DKI Jakarta melalui aplikasi JAKI atau menghubungi call center di nomor (021) 4265115 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082111420717 dengan waktu pelayanan selama hari kerja dari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.***