Hore! Jokowi Teken PP Soal Pemberian THR 2021 dan Gaji Ke-13 Untuk ASN, Berikut Rinciannya

- 29 April 2021, 14:49 WIB
Presiden Jokowi khawatirkan hal ini saat mudik Lebaran 2021.
Presiden Jokowi khawatirkan hal ini saat mudik Lebaran 2021. /Twitter.com/jokowi



Cerdikindonesia - Tunjangan Hari Raya atau sering disebut dengan THR merupakan insentif tambahan yang diberikan sebelum perayaan hari besar (Idul Fitri).

Di Indonesia sendiri, THR telah menjadi budaya yang dilakukan setiap tahunnya.
Termasuk juga untuk di tahun 2021 ini. Meskipun dalam situasi pandemi, THR layaknya telah seperti insentif wajib yang mesti diberikan.

Oleh karenanya, Presiden dengan tegas menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi, bahkan disiarkan langsung Sekretariat Presiden.

Baca Juga: 4 ASN di Makassar Terancam Dipecat Karena Positif Narkoba Jenis Metamfetamin

Menurutnya, THR dan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, TNI, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan telah disepakati olehnya.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan." Kata Presiden Jokowi.

Selanjutnya, Presiden Jokowi juga menyampaikan mengapa alasan THR ini diberikan secara penuh. Menurutnya,  THR dan gaji ke-13 ini penting diberikan. Tujuannya tentu untuk dapat meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS Sudah Cair, Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Himbauan

Jokowi menambahkan, bahwa di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri merupakan momentum masyarakat mengalami peningkatan konsumsi. Maka, dengan memberikan THR dan gaji ke-13 merupakan suatu kebijakan yang dianggap tepat untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Ditambah lagi, situasi kesehatan nasional dari ancaman pandemi COVID-19 belum kunjung usai.

"kita harapkan ini bisa segera dinaikan pertumbuhan ekonomi kita," Jokowi menambahkan.

Presiden Ke-7 Indonesia itu juga menyampaikan bahwa THR akan diberikan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Sementara itu, untuk gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Baca Juga: Drama Korea Mouse Kembali dengan Episode Spesial 'Mouse: The Predator', Simak Sinopsisnya Berikut Ini

Demi mendukung dan menguatkan keputusan tersebut, Pemerintah RI telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE).

Surat Edaran tersebut dikeluarkan melalui Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.***

 
 

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x