INGAT! Syarat Perjalanan Keluar Daerah Mulai 22 April-24 Mei Harus Tes PCR atau Rapid Test Antigen

- 22 April 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Pemudik.
Ilustrasi Pemudik. /DOk. PR

 

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.

Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp. 275 Ribu di Indonesia

Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah