INGAT! Syarat Perjalanan Keluar Daerah Mulai 22 April-24 Mei Harus Tes PCR atau Rapid Test Antigen

- 22 April 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Pemudik.
Ilustrasi Pemudik. /DOk. PR

CERDIKINDONESIA - Pemerintah mengeluarkan instruksi untuk larangan mudik selama Lebaran tahun 2021.

Larangan mudikpun diperketat selama H-14 dan H+7. Oleh karena larangan mudik Lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021, maka pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perjalanan pun mesti menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.


Baca Juga: CATAT! Jalan Tol Layang Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ditutup Selama Mudik, Kapan Mulai Ditutup?

 

Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.

Baca Juga: Penumpang Naik Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen H-3 Keberangkatan, Bisa di Stasiun Berikut Ini

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x