Berikut Daftar Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik, Ada Dua Jenis Kriteria Kendaraan yang Dilarang

- 9 April 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi larangan mudik
Ilustrasi larangan mudik /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.net

Selain kendaraan tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh pengecualian untuk kategori sebagai berikut:
1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru 'Sell Your Haunted House', Tayang di KBS2 14 April, Ini Cuplikan Adegan Terbaru
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x