Bagi pelaku usaha UMKM yang belum mendapatkan BLT Rp2,4 juta dan ingin BLT Rp1,2 juta diminta segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.
Baca Juga: Sedih, Manga Attack on Titan Akhirnya Tamat, Tagar #ThankyouHajimeIsayama Jadi Trending di Twitter
Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta sudah mulai dicairkan bulan April 2021 ini dan dilakukan secara bertahap.
Pelaku usaha UMKM yang sudah mengajukan BLT UMKM ini dan dinyatakan lolos akan mendapatkan notifikasi dari bank penyalur.
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Penerima BLT UMKM di Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta"
***