Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Ada 11 Poin yang dilarang, Apa Saja?

- 6 April 2021, 16:18 WIB
Surat Telegram Kapolri.
Surat Telegram Kapolri. /

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media KMA tidak boleh disiarkan secara Libe KMA dokumentasi dilakukan oleh personel polri yang berkompeten.

 

 

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.***

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x