Polisi Ciduk Bandar Togel di Subulussalam Aceh, Pelaku Diancam Qanun Jinayat Hukuman Cambuk Sebanyak 45 Kali

- 5 April 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi kupon Judi Togel/Pikiran Rakyat
Ilustrasi kupon Judi Togel/Pikiran Rakyat /

CerdikIndonesia - Polres Kota Subulussalam, Aceh, meringkus bandar judi tebak nomor buntut toto gelap (togel) dengan qanun jinayat yang ancaman hukumnya mencapai 45 kali cambuk.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi di Subulussalam, pada Rabu, 31 Maret 2021, mengatakan tersangka bandar judi togel tersebut berinisial ZA (34).

Baca Juga: OTK Menembak Warga yang Sedang Ikut Balap Liar Hingga Tewas di Medan, Polisi Periksa 16 Orang Sebagai Saksi

Baca Juga: Tersangka Predator Anak Diringkus Polisi di Samarinda, TRC-PPA Kalimantan Timur Desak Pelaku Dihukum Kebiri

"Kami sudah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka ZA tahap satu kepada JPU. Tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkap Ipda Deno Wahyudi dilansir dari Antara pada Senin, 5 April 2021.

Ipda Deno Wahyudi mengatakan tersangka ZA tertangkap tangan sedang menulis judi togel dengan menerima sejumlah uang dari tersangka IR yang ingin memasang angka togel, di kawasan Terminal Subulussalam.

Baca Juga: Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Mendalam, Puan Maharani Minta Pemerintah Maksimal Cari Korban Banjir di NTT

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik 2021, Korlantas Polri Buat 333 Titik Penyekatan

Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat cambuk sebanyak 45 kali.

Atau mendapatkan hukuman denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan.

Baca Juga: 45 Jenazah Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Flores Timur NTT, Sudah Dimakamkan Oleh Pihak Keluarga

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika yang Todongkan Senjata Terjerat Dua Pasal

Sedangkan tersangka IR dijerat melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman uqubat cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas murni dan atau penjara 12 bulan.

"Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Subulussalam hingga berkas perkaranya dinyatakan P-21. Setelah dinyatakan P-21, berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU," pungkas Ipda Deno Wahyudi.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x