CerdikIndonesia - Polres Kota Subulussalam, Aceh, meringkus bandar judi tebak nomor buntut toto gelap (togel) dengan qanun jinayat yang ancaman hukumnya mencapai 45 kali cambuk.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi di Subulussalam, pada Rabu, 31 Maret 2021, mengatakan tersangka bandar judi togel tersebut berinisial ZA (34).
"Kami sudah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka ZA tahap satu kepada JPU. Tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkap Ipda Deno Wahyudi dilansir dari Antara pada Senin, 5 April 2021.
Ipda Deno Wahyudi mengatakan tersangka ZA tertangkap tangan sedang menulis judi togel dengan menerima sejumlah uang dari tersangka IR yang ingin memasang angka togel, di kawasan Terminal Subulussalam.
Baca Juga: Dukung Larangan Mudik 2021, Korlantas Polri Buat 333 Titik Penyekatan
Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat cambuk sebanyak 45 kali.
Atau mendapatkan hukuman denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika yang Todongkan Senjata Terjerat Dua Pasal
Sedangkan tersangka IR dijerat melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman uqubat cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas murni dan atau penjara 12 bulan.
"Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Subulussalam hingga berkas perkaranya dinyatakan P-21. Setelah dinyatakan P-21, berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU," pungkas Ipda Deno Wahyudi.***