Apa sih Beda PNS, PPPK, dan ASN? Wajib Tahu Bagi yang Mau Daftar CPNS April 2021

- 30 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Tes CPNS.*
Ilustrasi Tes CPNS.* /Instagram/BKNgoidofficial

CERDIKINDONESIA – Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi primadona. Oleh karena itu, biasanya setiap kali seleksi CPNS akan dibuka, masyarakat sangat antusias.

Istilah CPNS sangat berkesinambungan dengan istilah CASN. Lalu, apa bedanya istilah ASN, PNS, dan PPPK?

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Mouse Episode 9, Benarkah Otak Ba Reum Adalah Milik Yo Han?

Berikut penjelasannya dilansir dari kanal youtube PNS TV:

  1. PPPK

PPPK merupakan akronim dari  Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja. Merujuk pada Undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang aparatur sipil negeri, PPPK diperkerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas PPPK akan sama halnya dengan perjanjian kontrak perusahaan swasta yang sesuai dengan kontrak dan UU ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kronologi Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi, Dipukul dan Diancam Dibunuh

Sederhananya, PPPK adalah pegawai yang telah dikontrak oleh instansi pemerintahan  baik bertempat di daerah maupun di pusat.

PPPK minimal akan dikontrak selaman satu tahun dan dapat diperpanjang selama 30 tahun tergantung situasi dan kondisinya.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: ringtimes bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x