Apa sih Beda PNS, PPPK, dan ASN? Wajib Tahu Bagi yang Mau Daftar CPNS April 2021

- 30 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Tes CPNS.*
Ilustrasi Tes CPNS.* /Instagram/BKNgoidofficial

Artikel ini pernah tayang di ringtimes Bali dengan judul CPNS Tahun 2021 Dibuka Bulan April, Simak Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS

  1. ASN

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Istilah ASN pertama kali diresmikan pada 2014, tepatnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014.

Berdasarkan UU tersebut, ASN digambarkan sebagai  profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Bagi Seluruh Masyarakat

  1. PNS

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Status PNS dipertegas dalam pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan undang-undang tersebut, diketahui bahwa PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Tapi Ada Kelonggaran Dengan Syarat Sebagai Berikut

Selain itu, PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sederhananya, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah yang mendapatkan beberapa fasilitas dari pemerintah.***

 

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: ringtimes bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah