Sebelum Daftar CPNS Tahun 2021, Kenali Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS

- 30 Maret 2021, 13:59 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Awal April, Begini Cara Mendaftar dan Formasi yang Akan Dibuka
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Awal April, Begini Cara Mendaftar dan Formasi yang Akan Dibuka /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Artikel ini pernah tayang di ringtimes Bali dengan judul CPNS Tahun 2021 Dibuka Bulan April, Simak Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS

  1. ASN

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Istilah ASN pertama kali diresmikan pada 2014, tepatnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014.

Berdasarkan UU tersebut, ASN digambarkan sebagai  profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah.

Baca Juga: Hati-Hati Rekening BCA Mati Kalau Tidak Dipakai Selama Ini, Simak Info Penting Ini

  1. PNS

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Status PNS dipertegas dalam pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan undang-undang tersebut, diketahui bahwa PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Tapi Ada Kelonggaran Dengan Syarat Sebagai Berikut

Selain itu, PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sederhananya, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah yang mendapatkan beberapa fasilitas dari pemerintah.***

 

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: ringtimes bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x