Disidang Hari Ini, Habib Rizieq Mengajak Polisi dan Kejaksaan Agar Tobat!

- 26 Maret 2021, 16:08 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

CERDIKINDONESIA - Habib Rizieq hari ini disidang dalam kasus kerumunan di Petamburan. 

Ia dituduh melakukan kerumunan juga di Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di Indonesia sekaligus kasus kerumunan pada saat Maulid Nabi di Petamburan.

Dalam persidangan tersebut, Ia didampingi kuasa Hukum. 

"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat 26 Maret 2021. 

Baca Juga: Pengikut Habib Rizieq Shihab Geruduk Kantor Kejari Cianjur, Massa Sampaikan Aspirasi Ini

Kuasa Hukum Habib Rizieq, menjelaskan bahwa eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan.

Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

Rizieq menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan.

Ia dinilai hal tersebut bentuk dari logika sesat.

Baca Juga: Akhmad Sahyuti Ketuk Palu, Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan," ucap Rizieq.

"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," ungkapnya.

Imam Besar, Habib Rizieq mengajak Kepolisian dan Kejaksaan agar bertobat. Dia mengatakan bahwa hasutan kejahatan dalam kasusnya merupakan fitnah.

Baca Juga: UPDATE TERKINI: Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Bogor Resmi Jadi Tersangka Kasus Tes Swab

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini, saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan, segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT," tegasnya.***

 

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x