Akhmad Sahyuti Ketuk Palu, Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 13 Januari 2021, 05:01 WIB
 SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. /Pikiran-Rakyat.com /Aldiro Syahrian

CerdikIndonesia- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq  ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasil keputusan Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti mengetuk palu bahwa Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: HARUN Yahya Pendakwah yang Diduga Punya Budak Seks Divonis 1075 Tahun, ini Deretan Kejahatannya

Terkait kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Gugatan praperadian yang di ajukan Aziz Yanuar selaku Penasehat Hukum Habib Rizieq secara tegas menolak oleh Hakim Tunggal.

Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menyebutkan bahwa akan melanjutkan kasus Habib Rizieq ini ke tahap penyidikan.

“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.

Vonis kasus ini sebelumnya diprotes tim kuasa hukum Habib Rizieq yang menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti.

Mereka meminta agar penetapan tersangka kepada kliennya Habib Rizieq untuk segera dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x