Menurutnya, jika masih ada data atau dokumen yang belum lengkap, kubu Moeldoko cs akan diberi waktu untuk melengkapinya.
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," jelas Menkumham.
Sebelumnya, Partai Demokrat dengan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah terlebih dahulu menyerahkan dokumen lengkap ke Kemenkumham.
Dalam kedatangannya waktu itu ke Kemenkumham, AHY meminta hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketum PD 2021-2025 ditolak.
AHY mengatakan, KLB yang disebutnya sebagai abal-abal, merupakan kegiatan yang ilegal dan inkonstitusional.
"Agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambil alihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim KLB atau kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegaiatan ilegal, kegiatan inkonstitusional. Kami sebut kegiatan KLB abal-abal," kata AHY saat tiba di Kemenkumham, Senin, 8 Maret 2021 lalu.
Ia juga menegaskan, peserta yang mengikuti KLB Deli Serdang bukanlah kader-kader Partai Demokrat yang memiliki hak suara sah.
"Mereka yang dateng bukanlah pemegang hak suara yang sah, Mereka hanya di jaketkan, diberikan jas seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambil keputusannya pun tidak sah, kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP," sebutnya.