Hasil Dari Turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Lewat PP 22/2021 Limbah Batubara Bukan Lagi Kategori Beracun

- 12 Maret 2021, 06:00 WIB
Tangkap ikan bercampur batu bara
Tangkap ikan bercampur batu bara /Twitter - @praditya_wibby

CerdikIndonesia - PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Dikeluarkannya Limbah Batubara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun menuai kritikan dari berbagai aktivis lingkungan.

Melalui PP tersebut Pemerintah telah menerbitkan aturan bahwa limbah batu bara bukan lagi masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga: Breaking News: Siaran Pers Komite Pembela Hak Konstitusi (KEPAL) saat Uji Materi Omnibus Law ke MK

Kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada 2 Februari 2021, dan itu untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Terbongkar Kedoknya, Mbak You Menerawang Karirnya Akan Jadi Redup

Pada Pasal 458 (3) Huruf C PP 22/2021, dijelaskan bahwa fly ash batu bara  (FABA) dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3. Melainkan, nonB3.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x