Pemerintah Resmi Keluarkan Limbah Batubara Dari Kategori Limbah Beracun, Keputusan Ini Tuai Protes Aktivis

- 11 Maret 2021, 21:02 WIB
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar /

CerdikIndonesia - PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Melalui PP tersebut Pemerintah telah menerbitkan aturan bahwa limbah batu bara bukan lagi masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga: Breaking News: Siaran Pers Komite Pembela Hak Konstitusi (KEPAL) saat Uji Materi Omnibus Law ke MK

Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada 2 Februari 2021, dan itu untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Terbongkar Kedoknya, Mbak You Menerawang Karirnya Akan Jadi Redup

Pada Pasal 458 (3) Huruf C PP 22/2021, dijelaskan bahwa fly ash batu bara  (FABA) dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3. Melainkan, nonB3.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x