DUH! Hadapi Libur Panjang, Pemprov DKI Jakarta Perpanjangan PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

- 8 Maret 2021, 18:18 WIB
PPKM Mikro diperpanjang oleh pemerintah
PPKM Mikro diperpanjang oleh pemerintah /PMJ News/Satgas Covid -19

 

CERDIKINDONESIA - Menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ibu Kota hingga 22 Maret 2021.

Hal ini dilakukan, guna menekan angka penyebaran kasus COVID-19.

 

Keputusan ini tertuang dalam Kepgub nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

 

Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan ada penurunan jumlah kasus aktif per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret) dan positivity rate yang berkurang dari 18 % pada bulan Februari menjadi 11.6% pada bulan Maret.

 

Baca Juga: HORE! Twitter Bikin Fitur Baru Undo Send, Ini Fungsinya

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x