"Kita menunggu sebenarnya apa yang dikatakan Pak Jokowi, kita sudah kirim surat kok, tapi sampai sekarang enggak ada jawaban," tutur Andi.
Saat ini, ia menunggu sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap penyampaian kepengurusan dan AD/ART baru hasil KLB Demokrat versi Sibolangit itu.
Ia meminta Menkumham Yasonna menjaga intergitasnya dan melihat secara jernih atas syarat-syarat yang tidak terpenuhi untuk melalukan KLB.
Menurut Partai Demokrat, KLB di Sibolangit merupakan kongres abal-abal karena tidak terpenuhinya syarat-syarat dalam AD/ART hasil kongres 2020 yang sah dan terdaftar di Kemenkumham.
Baca Juga: Partai Demokrat Selenggarakan KLB di Deli Serdang, Edy Rahmayadi Perintahkan Satgas untuk Bubarkan
Andi menyebutkan, untuk dilaksanakan KLB, harus ada permintaan dari majelis tinggi partai, dihadiri atau disetujui sebanyak 2/3 DPD dan separuh dari 514 DPC, serta pelaksananya adalah DPP.***