Simak Fakta Di balik Pemblokiran Aplikasi Snack Video & Tiktok Cash

- 3 Maret 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi waspada investasi! TikTok Cash, Snack Video dan aplikasi lain yang dihentikan Satgas
Ilustrasi waspada investasi! TikTok Cash, Snack Video dan aplikasi lain yang dihentikan Satgas /Pixabay/ @iXimus

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, aplikasi ini ternyata tidak mempunyai badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: GERAM! Sri Mulyani Sebut Pengkhianat Pengawai Direktorat Jenderal Pajak yang Diduga Terlibat Suap

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Kemententrian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini sebagaimana disampaikannya melalui keterangan di Jakarta, Senin, 3 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Begini Reaksi Sri Mulyani Dengar Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Diduga Terlibat Suap

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.***

 

 

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah