Simak Fakta Di balik Pemblokiran Aplikasi Snack Video & Tiktok Cash

- 3 Maret 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi waspada investasi! TikTok Cash, Snack Video dan aplikasi lain yang dihentikan Satgas
Ilustrasi waspada investasi! TikTok Cash, Snack Video dan aplikasi lain yang dihentikan Satgas /Pixabay/ @iXimus

 

CERDIKINDONESIA – Situs web Snack Video resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, pemblokiran dilakukan sejak Selasa, 2 Maret 2021.

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” kata Dedy melalui keterangan resminya, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: DIBLOKIR! Aplikasi Snack Video & Tiktok Cash Berpotensi Rugikan Masyarakat

Dedy mengungkap pihak aplikasi Snack Video telah melayangkan sanggahan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitasnya yang selama ini dipertanyakan. Sanggahan tersebut akan menjadi acuan Kominfo ke depannya.

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy.

Baca Juga: Jenazah Rina Gunawan Dimakamkan, Teddy Syah: Sebagai Suami, Saya Ikhlas Ridho Allah

Walau sudah diblokir, aplikasi Snack Video masih bisa diunduh melalui Playstore. Sebab proses pemblokiran butuh proses pengajuan dari dan berkoordinasi dengan Google HQ di AS.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x