CERDIKINDONESIA - Pemerintah pastikan akan menyalurkan bantuan sosial melalui DTKS Kemensos.
DTKS Kemensos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data ini digunakan untuk mendata keluarga yang berhak mendapatkan bansos (bantuan sosial) dari pemerintah.
Dengan mendaftarkan diri ke DTKS, masyarakat punya kesempatan untuk memperoleh bansos pada tahun 2021 dan seterusnya.
Akses mendapatkan bantuan berupa program atensi, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) termasuk pula bantuan dari kementerian/lembaga lain misalnya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) terbuka lebar.
Dilansir Pusdatin Kemensos, masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos, jika memenuhi syarat sebagai warga miskin.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 atau BSU Gagal Cair, Masih Ada 7 Bansos Lain yang Diperpanjang Pemerintah
Berikut ini alur pendaftarannya:
1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.