3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih;
4. Masukkan nama lengkap sesuai NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS.
5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
6. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru;
5. Pilih Cari;
6. Jika Anda penerima atau bukan penerima bansos ini, maka akan muncul keterangan. Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database DTKS.
Anda juga bisa mengecek daftar rumah tangga di tiap provinsi yang masuk dalam kepesertaan bansos.
Baca Juga: Daft Punk Resmi Bubar, Ini Kisah Perjalanan dan Penghargaan yang diraih
Ikuti langkah berikut ini:
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id;