HORE, BLT UMKM 2021 Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Cara Daftar Untuk Dapatkan Banpres BPUM Rp2,4 Juta

- 23 Februari 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi cara daftar BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Ilustrasi cara daftar BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

Baca Juga: #Magelang Trending Di Twitter Anya Geraldine Menyebut Borobudur Ada di Jogja Begini Tanggapan Netizen

Selanjutnya, calon penerima mengisi data secara online di dinas Koperasi daerah masing-masing.

Jadi, siapa saja yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta?

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

 Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Sudah Ditransfer Sejak Januari, Penuhi Kriteria Ini Agar Dapat BLT 2021

Namun, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul tersebut terdiri dari:

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Segera Disalurkan Kembali, BSU Rp2,4 Juta Hanya Untuk Karyawan yang Penuhi Syarat Ini

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x