Cocok untuk Jalankan Usaha Modal Kecil, Kemensos Perpanjang Bansos Rp3,5 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 31 Januari 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi seorang yang memegang kartu bansos dan beras dari bantuan Kemensos.
Ilustrasi seorang yang memegang kartu bansos dan beras dari bantuan Kemensos. /Kemensos/

Baca Juga: TERAKHIR! BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Klik Link e-Form BRI dan Siapkan KTP

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

4. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

5. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

6. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

Baca Juga: SAH! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Gantinya

7. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Proses penyaringan untuk Dapat Bansos Rp3,5 Juta adalah sebagai berikut.

Seleksi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak dan KPM yang layak.

Jika KPM PKH telah diseleksi, maka akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah