Cocok untuk Jalankan Usaha Modal Kecil, Kemensos Perpanjang Bansos Rp3,5 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 31 Januari 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi seorang yang memegang kartu bansos dan beras dari bantuan Kemensos.
Ilustrasi seorang yang memegang kartu bansos dan beras dari bantuan Kemensos. /Kemensos/

CerdikIndonesia – Dalam upaya menekan angka kemiskinan di Indonesia, Pemerintah menggelontorkan sejumlah program bantuan sosial (Bansos) selama pandemi Covid-19 ini.

Salah satu bansos tersebut adalah Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS) dari Kementerian Sosial yang memberikan modal usaha hingga Rp3,5 Juta.

Baca Juga: BENARKAH? Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Tidak Cair, Begini Penjelasan Ida Fauziyah

Bansos Rp3,5 Juta ini berbeda dengan program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta.

BPUM Rp2,4 Juta dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan bansos Rp3,5 Juta ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang dapat digunakan untuk modal usaha kecil.

Bansos Rp3,5 Juta ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan sosial ini diberikan untuk modal usaha bagi KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya, agar KPM PKH bisa berdaya tanpa mengharapkan bantuan dari pemerintah lagi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, BLT Modal Usaha Hingga Rp3,5 Juta Diperpanjang di Tahun 2021, Beda Dengan BLT UMKM Rp2,4 Juta

KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya dibuktikan melalui kegiatan pemuktahiran atau pembaruan data PKH oleh Kemensos.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x