OALAH! Pemegang KIS Dapat BST Rp300 Ribu, CARANYA MUDAH TANPA RIBET

- 24 Januari 2021, 19:00 WIB
Informasi Terbaru Pemilik KIS Bisa Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cek di Sini
Informasi Terbaru Pemilik KIS Bisa Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cek di Sini /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: BAHAGIANYA! Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Segera Cair, Simak Syaratnya

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Penerima manfaat BST Rp300 ribu per bulan ini adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: KAPAN BLT BPJS TERMIN 3 Tahun 2021 Cair? Akhirnya Menaker Ida Fauziah Beri Keterangan bagi PEKERJA, SIMAK!

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," kata Adhy.

Selain itu, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x