CERDIKINDONESIA – Bagi siswa atau mahasiswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan. Bantuan itu dibagikan melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Baca Juga: SENANGNYA! Pemegang KIP Berhak Dapat Bantuan Rp1 Juta, Cek Namamu
Bantuan ini dikhususkan bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: BURUAN! Batas Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Akhir Bulan, Segera Lengkapi Berkas
Adapun Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu. Berikut jumlahnya:
- SD/MI/Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: INFORMASI TERBARU! Polisi Terima 21 Sampel DNA Korban Sriwijaya Air SJ 182
Bantuan PIP ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk biaya pribadi pendidikan peserta didik, baik untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, maupun biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.
Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Pastikan Anda Terima BST KIS Rp300 Ribu, Ikuti Caranya!