CERDIKINDONESIA - Tahun ini, mulai Januari 2021 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Namun harus diperhatikan bahwa bantuan ini hanya menyasar pekerja yang benar-benar sudah memenuhi syarat.
Bantuan Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021 sendiri merupakan program yang disalurkan lagi oleh Kemnaker pada pekerja yang tidak menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: CAIR! Dapatkan BLT Rp1,2 Juta di kemnaker.go.id Hanya Dengan Memenuhi Syarat Mudah Berikut
BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan untuk membantu pekerja serta upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Data sementara per 31 Desember 2020 ternyata anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaam tersebut.
Baca Juga: Hore! BPUM Cair Lagi di 2021, Daftar BLT UMKM Bisa Online atau Offline? Temukan Jawabannya
Ada 294.160 orang yang belum cair, sekaramg data ini ada di tahap rekonsilasi dengan Bank Hambara untuk hasil penyaluran yang nyata.