HORE, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp6 Juta, Buruan Cek Syarat dan Langkah Mudahnya

- 13 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH Rp3 juta.
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH Rp3 juta. /Pixabay

 

CERDIKINDONESIA- Presiden Jokowi resmi lincurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan sosial PKH ini ternyata merupakan kelanjutan program pemerintah yag mempunyai tujuan mengurangi dampak dari terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Ibu Hamil dan Balita Dapat Uang PKH Rp6 Juta, Cek Syaratnya Disini

10 juta orang akan dijangkau oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan PKH dengan anggaran sebesar Rp28,71 triliun.

Bantuan tunai PKH akan disalurkan 3 bulan sekali melalui 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan bulan Oktober 2021.

Baca Juga: SIAPKAN NIK dan KTP Lalu Klik dtks.kemensos.go.id Dapatkan Bansos PKH Rp 3 Juta, Cek Disini ya

Melalui Himpunan Bank milik negara Bni, Bri, Mandiri dan BTN akan disalurkan bantuan tunai PKH.

Berikut ini besar bantuan PKH tahun 2021 yang akan diperoleh:

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x