CerdikIndonesia – Harun Yahya atau Adnan Oktar divonis penjara 1.075 tahun oleh Pengadilan Turki pada Senin, 11 Januari 2021.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Harun Yahya terbukti melakukan 10 kejahatan yang berbeda hingga menyebabkan dia divonis 1.075 tahun penjara dan tiga bulan penjara.
Adapun kasus yang menjerat Harun Yahya yakni menjadi pemimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) mestik tidak menjadi anggotanya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggara hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman lainnya.
Baca Juga: WOW, ini Deretan Kasus Harun Yahya yang Divonis 1075 Tahun Penjara: 1000 Pacar, Gadis-Gadis Kittens
Tidak tanggung-tangung, sesuai dengan Pengadilan Hukuman Berat No.30 di Istanbul, 236 pengikut Harun Yahya menjadi terdakwa.
Pada Februari 2018 acara televisi yang dipandu Harun sempat di tangguhkan klantaran pengawas media Turki mendapati banyak konten yang dilarang.
Dalam acara tv tersebut, Harun Yahya selalu dikelilingi wanita glamor, serta diskusi teologis dan kesetaran gender serta hak-hak perempuan ini yang menjadi alasan sehingga Harun Yahya harus dikenai denda.
Ditahun yang sama 2018, bersama dengan lebih dari 200 pengikutnya, Harun Yahya ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Cengelkoy, Istanbul.
Selanjutnya semua aset Harun disita oleh pihak kepolisian, yang mengejutkan Polisi menemukan sebuah senapan dirumahnya.
Baca Juga: HEBOH! Sosok Harun Yahya Terkenal Sebagai Pendakwah Dipenjara 1.075 Tahun, Karena Pelecehan Seksual