Terjawab! Kapan BLT Subsidi Gaji Cair, 294Ribu Karyawan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021

- 12 Januari 2021, 10:55 WIB
HORE! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021
HORE! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021 /ANTARA/Adeng Bustomi/

CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bocoran bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan segera disalurkan pada bulan Januari 2021.

Pada tahun 2021, Kemnaker akan kembali menyalurkan dana BLT Subsidi Gaji dengan besaran Rp600 ribu untuk pekerja.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Januari 2021, Hanya Akan Cair Untuk Pegawai Dengan Kriteria Ini

Baca Juga: KABAR GEMBIRA BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp600 Ribu, Berikut 7 Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji

BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan diterima para pekerja selama 4 bulan dan akumulasi dana yang diterima menjadi sebesar Rp2,4 juta.

Bagi Kamu yang masih belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu di tahun sebelumnya, Kamu masih bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT Subsidi tahun 2021.

Untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cukup daftarkan diri Kamu kepada perusahaan tempat Kamu bekerja, Kamu tidak perlu jauh-jauh untuk pergi ke kantor cabang BPJS terdekat.

Baca Juga: KEREN BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Diperpanjang Hingga 2021, Buka Laman kemnaker.go.id

 

Berikut Beberapa syarat yang harus Kamu penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, terdapat tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu:

1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: CAIR! Menaker Beberkan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan, Diperpanjang Hingga 2021

 

4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.

5. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.

6. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Belum Dicairkan? Diperpanjang Sampai 2021, Kemnaker Sebut Jadwal Pencairan

 

Demikianlah 7 kriteria utama pegawai yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x