CerdikIndonesia- Penerapan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat diputuskan pemerintah, berlangsung dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, terkhusus di Pulau Jawa dan Bali.
Terkait hal tersebut, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah akan menerapakan kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat.
Meski demikian, Pemerintah Jawa Tengah masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat, sebelum menerukannya pada bupati di 35 Kota atau Kabupaten.
Baca Juga: Perhatikan 6 Syarat Penerima BST, Salah Satunya Tak Boleh Terima Bansos Lain
“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khususnya Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakukan jam malam,” kata Ganjar Pranowo dilansir dari Pikiranrakyat-Bekasi.com Rabu, 6 Januari 2021.
Pengetatan yang dimaksud bagi Ganjar Pranowo adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak hanya dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, akan tetapi di daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah Covid-19.
Baca Juga: Baca Sinopsis Mr. Queen Episode 9, Raja dan Ratu Bersatu Untuk Lakukan Inspeksi Rahasia!
“Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga Ini yang menjadi perhatian, khusunya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” ujar Ganjar Pranowo.
Dikabarkan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19, pemerintah resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa-Bali.
Editor: Kurniawan Rio
Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat