Perhatikan 6 Syarat Penerima BST, Salah Satunya Tak Boleh Terima Bansos Lain

- 7 Januari 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi penyaluran Bansos berupa BST atau BLT sebesar Rp300 ribu.
Ilustrasi penyaluran Bansos berupa BST atau BLT sebesar Rp300 ribu. /ANTARA/Adeng Bustomi

CerdikIndonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Adapun nilai insentif yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Rp12 Triliun, PT Pos Indonesia Siap Cairkan Bansos Tunai Di Seluruh Indonesia

Agar dapat menerima insentif tersebut, penerima wajib memenuhi syarat. Dalam penyalurannya Kementerian Sosial (Kemensos) dibantu dengan PT Pos Indonesia.

"Dengan PT POS mulai disalurkan pada 4 Januari (2021). Kita harap dalam satu minggu bisa selesai di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Baca Juga: Jangan Sampai Lolos! Catat Bank Penyalur Bantuan Tunai Se-Indonesia

Ada 10 juta KPM yang menerima Rp300 ribu ini dalam waktu empat bulan.

"Itu diberikan pemerintah itu hingga Januari, Februari, Maret, April, jadi selama empat bulan," ujar Risma.

Baca Juga: Tak Punya Bank Ambil Bansos BST, PT Pos Indonesia Siap Berikan Langsung

Sementara itu, Mensos mengatakan akan mempercepat BST pada bulan Januari. Lalu di bulan Februari juga akan dilakukan evaluasi hasil penyaluran di bulan sebelumnya, untuk mencegah kesalahan dalam penyaluran.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x