Tak Bisa Nongkrong Lagi? Simak 8 Kegiatan yang Kena Imbas Pembatasan Baru

- 6 Januari 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi pembatasan belanja produk esensial.
Ilustrasi pembatasan belanja produk esensial. /Pixabay/Alexas_Fotos/

CerdikIndonesia – Sebagai upaya menekan laju Covid-19, pemerintah akan melakukan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Wilayah yang kena imbas peraturan ini terkhusus di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pengumuman! Aktivitas Masyarakat Jawa dan Bali Resmi Dibatasi Mulai 11 Januari 2021

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan mulai diberlakukan pada 11 Januari-25 Januari 2021.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Fix! Pemerintah Terapkan Pembatasan Aktivitas di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari

Berikut rincian pembatasan aktivitas yang segera diterapkan pemerintah di Jawa dan Bali:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Berikut Link Akses Informasi Kartu Prakerja

Ia menegaskan upaya ini hanyalah pembatasan bukan pelarangan aktivitas.

Airlangga menjelaskan terdapat delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Yaitu kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x