Pengumuman! Aktivitas Masyarakat Jawa dan Bali Resmi Dibatasi Mulai 11 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 15:38 WIB
Bali dan Jawa Bersiap, Ini 8 Pembatasan Kegiatan Masyarakat  yang Berlaku Mulai 11 Januari 2021
Bali dan Jawa Bersiap, Ini 8 Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berlaku Mulai 11 Januari 2021 /Twitter.com/@airlangga_hrt

CerdikIndonesia – Sebagai upaya menekan laju Covid-19, pemerintah akan melakukan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Wilayah yang kena imbas peraturan ini terkhusus di Jawa dan Bali.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan mulai diberlakukan pada 11 Januari-25 Januari 2021.

Baca Juga: Fix! Mulai 11 Januari Pemerintah Terapkan Pembatasan Aktivitas di Jawa dan Bali

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga, Rabu, 6 Januari 2021.

Ia menegaskan upaya ini hanyalah pembatasan bukan pelarangan aktivitas.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Berikut Link Akses Informasi Kartu Prakerja

Airlangga menjelaskan terdapat delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Yaitu kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.

"Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Baca Juga: Insentif Rp600 Ribu Bisa Cair, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x