CerdikIndonesia – Sebagai upaya menekan laju Covid-19, pemerintah akan melakukan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Wilayah yang kena imbas peraturan ini terkhusus di Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan mulai diberlakukan pada 11 Januari-25 Januari 2021.
Baca Juga: Fix! Mulai 11 Januari Pemerintah Terapkan Pembatasan Aktivitas di Jawa dan Bali
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga, Rabu, 6 Januari 2021.
Ia menegaskan upaya ini hanyalah pembatasan bukan pelarangan aktivitas.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Berikut Link Akses Informasi Kartu Prakerja
Airlangga menjelaskan terdapat delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Yaitu kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.
"Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB," tuturnya.
Baca Juga: Insentif Rp600 Ribu Bisa Cair, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12