Jawa dan Bali menjadi daerah prioritas pembatasan, sedangkan daerah-daerah lain penerapannya mengikuti aturanvpemerintah daerah masing-masing.
Upaya pembatasan ini juga wujud instruksi dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Tak Punya Bank Ambil Bansos BST, PT Pos Indonesia Siap Berikan Langsung
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Lolos! Catat Bank Penyalur Bantuan Tunai Se-Indonesia
Berikut rincian pembatasan aktivitas yang segera diterapkan pemerintah di Jawa dan Bali:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring.
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***