Fix! Pemerintah Terapkan Pembatasan Aktivitas di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari

- 6 Januari 2021, 15:25 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah meminta ada pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah meminta ada pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang. /Twitter.com/@airlangga_hrt

CerdikIndonesia – Sebagai upaya menekan laju Covid-19, pemerintah akan melakukan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut ini sebagai langkah pembatasan bukan pelarangan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Berikut Link Akses Informasi Kartu Prakerja

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 11 Januari 2021.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Insentif Rp600 Ribu Bisa Cair, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

"Pembatasan ini, kami tegaskan bukan pelarangan," katanya.

Airlangga menjelaskan terdapat delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Yaitu kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.

Baca Juga: Ambil di Kantor Pos! Rp12 Triliun Bansos Jangan Sampai Lolos

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x