Tak Bisa Nongkrong Lagi? Simak 8 Kegiatan yang Kena Imbas Pembatasan Baru

- 6 Januari 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi pembatasan belanja produk esensial.
Ilustrasi pembatasan belanja produk esensial. /Pixabay/Alexas_Fotos/

Baca Juga: Insentif Rp600 Ribu Bisa Cair, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

"Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Baca Juga: Tak Punya Bank Ambil Bansos BST, PT Pos Indonesia Siap Berikan Langsung

Jawa dan Bali menjadi daerah prioritas pembatasan, sedangkan daerah-daerah lain penerapannya mengikuti aturan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Ambil di Kantor Pos! Rp12 Triliun Bansos Jangan Sampai Lolos

Upaya pembatasan ini juga wujud instruksi dari Presiden Jokowi.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah