"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.
Adapun kabar baik, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.
Baca Juga: Sadar Diri! Kamu yang Karyawan ini Jangan Harap Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Pemilik KIS diberikan bantuan sosial sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.
Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.
Baca Juga: Lowongan Kerja: PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) Sediakan Posisi Supervisor
Berikut cara melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Klik dan login dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
- Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
- Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
- Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
- Klik Cari
Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Deputi Partai Demokrat Ini Berikan Sindiran Menohok
Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.***