Sadar Diri! Kamu yang Karyawan ini Jangan Harap Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 6 Januari 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021
Ilustrasi tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021 /ANTARA FOTO/Fauzan

CERDIK INDONESIA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 hanya akan dicairkan kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Hal ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 14 Tahun 2020.

Dalam Peraturan tersebut tertera bahwa yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni, pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Buruan! PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) Buka Lowongan Kerja

Oleh karena itu, bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif, agar uangnya langsung masuk ke rekening.

 

Dari data BPJS Ketenagakerjaan 2020, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Menterinya Ida Fauziyah menemukan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.

Hal tersebut membuat pihak Kemnaker pun mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji masih bakal dicairkan hingga Januari 2021.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Deputi Partai Demokrat Ini Berikan Sindiran Menohok

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x