Tok! Jokowi Teken PP Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Begini Bunyinya

- 4 Januari 2021, 07:45 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Setneg/Karawangpost

Baca Juga: Waketum Gerindra Rahayu Saraswati Dukung FPI Dibubarkan, Fadli Zon Kemukakan Pendapat Berseberangan

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

 

Baca Juga: Buruan Klik dtks.kemensos.go.id, Ada Bansos Program Keluarga Harapan, Cek Rekening Bank Sekarang

 

Baca Juga: Idham Azis Segera Purnatugas, Inilah Nama-Nama Kandidat Terkuat Untuk Jadi Kapolri Penerusnya

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x