Baca Juga: Waketum Gerindra Rahayu Saraswati Dukung FPI Dibubarkan, Fadli Zon Kemukakan Pendapat Berseberangan
Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Baca Juga: Buruan Klik dtks.kemensos.go.id, Ada Bansos Program Keluarga Harapan, Cek Rekening Bank Sekarang
Baca Juga: Idham Azis Segera Purnatugas, Inilah Nama-Nama Kandidat Terkuat Untuk Jadi Kapolri Penerusnya
Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11).