CERDIKINDONESIA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta Hingga 17 Januari 2021, Sebab Ada Kenaikan Kasus
Baca Juga: Merinding! Sinopsis Film Jeritan Malam: Rasa Penasaran Menuntun Pada Malapetaka yang Menghadang
Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Cie, Andin Siuman, Al Langsung Sigap Usap Dahi Andin Sambil Bilang Kata Romantis Ini, So Sweet!
Baca Juga: Kelanjutan Mr.Queen Episode 8, Semua Bertanya-Tanya, Kemana Hilangnya Jiwa Sang Ratu? Ini Jawabannya
Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.