Tok! Jokowi Teken PP Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Begini Bunyinya

- 4 Januari 2021, 07:45 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Setneg/Karawangpost

CERDIKINDONESIA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.



PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta Hingga 17 Januari 2021, Sebab Ada Kenaikan Kasus

 

Baca Juga: Merinding! Sinopsis Film Jeritan Malam: Rasa Penasaran Menuntun Pada Malapetaka yang Menghadang

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Cie, Andin Siuman, Al Langsung Sigap Usap Dahi Andin Sambil Bilang Kata Romantis Ini, So Sweet!

Baca Juga: Kelanjutan Mr.Queen Episode 8, Semua Bertanya-Tanya, Kemana Hilangnya Jiwa Sang Ratu? Ini Jawabannya

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. 

 

Baca Juga: Asyik! Buat dan Perpanjang SIM Berpeluang Gratis Setelah Jokowi Sahkan PP Ini, Simak Lengkapnya

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok. 

Baca Juga: Simak di Sini! Ini Cara Cairkan Bantuan PIP Rp1 Juta untuk Pelajar Hanya dengan Input NISN

 

Baca Juga: Simak di Sini! Ini Cara Cairkan Bantuan PIP Rp1 Juta untuk Pelajar Hanya dengan Input NISN

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

 

Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. 



Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan. 

 

Baca Juga: Inilah Sosok Rashda Diana yang Dipersunting Din Syamsudin, Seorang Dosen di Universitas Gontor

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.




Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

 

Baca Juga: Waketum Gerindra Rahayu Saraswati Dukung FPI Dibubarkan, Fadli Zon Kemukakan Pendapat Berseberangan

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

 

Baca Juga: Buruan Klik dtks.kemensos.go.id, Ada Bansos Program Keluarga Harapan, Cek Rekening Bank Sekarang

 

Baca Juga: Idham Azis Segera Purnatugas, Inilah Nama-Nama Kandidat Terkuat Untuk Jadi Kapolri Penerusnya

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11).

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x