Baca Juga: Cair Awal Januari 2021, Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Temukan Namamu!
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kesembilan PSBB Secara Proporsional Bodebek untuk Menangani COVID-19.
Surat itu diunggah hari ini di laman JDIH Pemprov Jabar, yang sebelumnya menetapkan PSBB proporsional Bodebek berakhir pada 23 Desember 2020.
Baca Juga: Luncurkan Laman Siap Belajar, Jakarta Tetap Lanjutkan Sekolah Daring, Tatap Muka Dibatalkan!
Baca Juga: Siap-Siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Akan Dibuka, Begini Syarat Ikutnya!
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021," tulis surat keputusan Ridwan Kamil itu, dikutip Sabtu, 2 Januari 2021.***