Komunitas Pers Tuntut Pasal 2d Maklumat Kapolri Soal FPI Dicabut, Ini Penyebabnya

- 2 Januari 2021, 17:10 WIB
Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri /galamedia

 

CERDIKINDONESIA - Komunitas pers di Indonesia menilai, Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Komunitas pers terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Kapolri mencabut segera pasal maklumat tersebut.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Kak Seto Sarankan Gempi Diasuh Papa Gading Marten

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Januari 2021, Andin Hampir Mati Gara-Gara Menenggak Racun, Sikap Al Malah Begini

Baca Juga: Bukan Poligami Lagi, Kali Ini Aa Gym Ceraikan Sang Istri Teh Ninih, Talak Tiga Kata Putranya Ghaza

 

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Jum'at, 1 Januari 2021.

Komunitas Pers menyatakan, Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers, Jumat, 1 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah