CerdikIndonesia- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB diterapkan untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 20 Januari 2021.
Baca Juga: Amanda Manopo Dihadiahi Tas Oleh Fans Ikatan Cinta yang Crazy Rich Surabaya, Harganya Mencengangkan!
Hal tersebut dilakukan dalam upaya mempercepat memutus mata rantai penularan virus Corona atau COVID-19.
Baca Juga: Rengek Minta Ganti Foto Profil Sebagai Bukti Keseriusan Cinta, Malah Berujung Dianiaya Sang Cowok
Baca Juga: Dituduh Terima Suap Bandar Miras, Kepala Satpol Depok Polisikan Netizen yang Sebarkan Kabar Tersebut
Baca Juga: Cair Awal Januari 2021, Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Temukan Namamu!
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kesembilan PSBB Secara Proporsional Bodebek untuk Menangani COVID-19.
Surat itu diunggah hari ini di laman JDIH Pemprov Jabar, yang sebelumnya menetapkan PSBB proporsional Bodebek berakhir pada 23 Desember 2020.
Baca Juga: Luncurkan Laman Siap Belajar, Jakarta Tetap Lanjutkan Sekolah Daring, Tatap Muka Dibatalkan!
Baca Juga: Siap-Siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Akan Dibuka, Begini Syarat Ikutnya!
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021," tulis surat keputusan Ridwan Kamil itu, dikutip Sabtu, 2 Januari 2021.***