CERDIKINDONESIA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologis penangkapan tersangka MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16 tahun) di daerah Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga: Capres 2024 Giring Nidji Positif Covid-19, Gejalanya Pegal Linu, Diare Tanpa Sesak Napas dan Demam
Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta 2 Januari 2021, Panji Tugasi Ariel Untuk Bikin Samudra Mati Mengenaskan, Tega
"Yang bersangkutan berinisial MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.
Baca Juga: Saling Serang, Mahfud MD Singgung Jenderal Tua yang Dimaksud Andi Arief, SBY atau Luhut Binsar?
Baca Juga: Tonton FTV Bagaimana Menyadarkan Istriku yang Terlalu Terobsesi K-Pop di Link Streaming Berikut Ini