CERDIK INDONESIA - Kehadiran Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 merupakan terobosan pemerintah untuk memangkas peraturan dan sistem perizinan yang berbelit dan tumpang tindih di Indonesia.
Namun kemunculan UU tersebut menuai pro kontra yang terjadi di kalangan masyrakat.
Terlebih bagi mereka yang kontra terhadap kebijakan tersebut, tindakan unjuk rasa besar-besaran terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang dimulai dari tanggal 20 Oktober 2020.
Baca Juga: Cara Mengecek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Website pedulilindungi.id, Anda Termasuk?
Baca Juga: Bukan Poligami Lagi, Kali Ini Aa Gym Ceraikan Sang Istri Teh Ninih, Talak Tiga Kata Putranya Ghaza
Baca Juga: FPI Umumkan Nama Baru Jadi Front Persatuan Isla., Polri: Kami Kembali Saja Pada SKB