Namun seiring berjalannya waktu, UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo secara resmi pada Senin 2 November 2020 mulai memunculkan hal positif bagi perekonomian tanah air.
Baca Juga: Pemerintah Ingin Masjid Giok Nagan Aceh Jadi Wisata Ziarah, Inilah Keunikan yang Disuguhkan
Berikut hasil penelusuran tim Cerdik Indonesia terkait perkembangan positif UUCK di Indonesia:
1. UU Cipta Kerja Menguatkan Rupiah
Dikutip dari Bloomberg, mata uang Indonesia Rupiah mulai menguat sebanyak 45 poin (0,32%), berada di level Rp14.155 per USD di pekan terakhir penghujung tahun 2020.
Sementara data yang diambil dari Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor) menyebutkan Rupiah ada di level Rp14.284 per USD atau menguat sebanyak 98 poin dari nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Duh! Beijing Lockdown Lagi Gara-Gara Virus Baru yang Konon Dibawa Penumpang Pesawat Asal Indonesia
2. UU Cipta Kerja memberikan sejumlah kemudahan bagi UMKM
Salah satu regulasi dari UUCK yang berdampak positif bagi perekonomian Indonesia yakni menghasilkan sejumlah kemudahan dan keuntungan yang didapat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).